Jumat, 18 Maret 2016

Bagaimana Fasilitas dan Prinsip Pemberian Pinjaman Bagi Bank ?

Bank

Bank merupakan perantara keuangan dan memiliki  aktivitas dalam menarik dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit  dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian. 





Namun demikian bank akan memberikan pinjaman kepada masyarakat  dengan dasar kepercayaan, tanpa kepercayaan bank akan menolak permohonan pinjaman.

Hal ini sesuai dengan asal-usul kata kredit yang berasal dari bahasa Yunani yaitu credere yang artinya kepercayaan. 

Pinjaman yang diberikan kepada masyarakat /nasabah merupakan sumber pendapatan bank yang paling utama dan hal ini disebut juga sebagai fee base income.

Jenis pinjaman bank kepada nasabah terdiri dari 2 jenis yaitu cash loan dan non cash loan. 

Bank sangat berhati hati dalam memberikan pinjaman kepada nasabah karena pinjaman memiliki resiko yang sangat besar sehingga bank memiliki analisis khusus untuk melihat sejauh mana keadaan nasabah. 

Prinsip yang digunakan untuk melihat keadaan nasabah dikenal dengan prinsip 5 C antara lain : Caracter, Collateral, Capacity, Capital dan Condition. Prinsip ini tidak boleh diabaikan dan harus cermat dan ini diperlukan sumber daya manusia yang sangat teliti, cermat dan tangguh. Kunci utama dari prinsip tersebut ada pada prinsip pertama yaitu Caracter. Karakter sangat memegang peranan karena sebaik baik prinsip lainnya, jika karakter jelek alangkah bainya jika permohonan pinjaman ditolak. 


Dalam menunjang kelancaran kegiatan transaksi antar bank dan nasabah, bank bisa melakukan Kliring dan inkaso. Semua kegiatan kliring dan inkaso dilakukan di Bank indonesia. Hal ini dilakukan untuk efisiensi.

Kliring sendiri dibedakan menjadi : Kliring semi otomasi, Kliring Otomasi, dan kliring elektronik.  Sedangkan inkaso terdiri dari inkaso masuk dan inkaso keluar.

Fasilitas selain kliring dan inkaso bank juga melayani transfer untuk memudahkan nasabah dalam bertransaki.  Transfer sendiri ada outward transfer dan inward transfer.  

Selain transfer, bank juga memberikan fasilitas bagi nasabah untuk penyimpanan barang-barang berharga dan dalam dunia perbankan fasilitas ini disebut dengan Save Deposit Box.

Save Deposit Box merupakan tempat penyewaan untuk menyimpan barang berharga nasabah sehingga terjamin kerahasiaannya dan aman.
 
Sedangkan jenis pinjaman yang diberikan kepada nasabah terdiri dari 3 jenis kredit yaitu : Kredit Modal kerja, kredit konsumtif dan kredit investasi. 

Untuk membedakan jenis pinjaman hal utama adalah melihat kegunaan dari pinjaman yang digunakan oleh nasabah dan hal ini bisa dicermati dengan adanya survey lapangan ke tempat  nasabah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar