Bank
Bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman harus dikelola dengan baik dan harus mentaati peraturan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia maupun otoritas jasa keuangan.
Semua bank harus memiliki komitment mengenai peraturan seperti : bank wajib menjaga kesehatan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia, bank dalam meberikan pinjaman tidak boleh merugikan bank dan penyimpan dana serta wajib melaporkan segala keterangan yang diperlukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas jasa keuangan berhak memeriksa segala berkas bank dan bank wajib melaporkan laporan keuangan kepada otoritas jasa keuangan.
Salah satu indikator dalam melihat kesehatan bank adalah dengan apa yang disebut dengan CAMELS dimana hal ini berhubungan dengan Capital, Asset Quality, Management, Earning, Liquidity dan sensitivity to market risk.
Bilamana sebuah bank melanggar peraturan mengenai kesehatan bank yang telah ditentukan maka bank akan memperoleh sanksi seperti : Pemegang saham menambah modal, Pemegang saham mengganti komisaris atau direksi dan bank melakukan merger atau dijual kepada pihak lain.
Bank sebagai lembaga kepercayaan, maka segala bentuk kerahasiaan harus dijaga artinya data- data di bank harus dijaga tidak semua orang boleh mengetahuinya seperti data penyimpan dan jumlah simpanannya, namun demikian bank masih boleh memberikan data-data yang diperlukan bilamana ada kepentingan peradilan dalam perkara pidana dan perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
Bank dalam melayani nasabah juga harus melihat kemampuan bank itu sendiri karena masing masing memiliki kebijakan sendiri yang diatur Bank Indonesia dan hal ini berhubungan dengan jenis bank.
Jenis Bank Konvensional Dan Bentuk Pendirian Bank
Jenis bank konvensional terdiri dari bank umum dan bank non umum, dimana bank non umum diantaranya tidak boleh melakukan transaksi valuta asing maupun mengikuti kliring di Bank Indonesia, jenis bank non umum seperti Bank Perkreditan Rakyat. Untuk pendirian bank baik bank umum maupun non umum bisa berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi maupun perusahaan daerah.
Untuk target pasar bank bisa membidik dengan cara retail maupun corporate . Bank akan mampu menguasai pasar bila mana dana yang ada di bank sangat mencukupi.
Sumber dana bank terdiri dari dana sendiri seperti modal disetor, cadangan bank, laba belum dibagi dan dana dari nasabah seperti tabungan, giro, dan deposito serta dana pinjaman yang diterima.
Demikian halnya dengan penggunaan dana dan bank harus memperhatikan resiko dan hasil, likuiditas, cadangan sekunder, cadangan primer. Bila hal ini diabaikan maka bank menhadapi resiko yang sangat besar. Resiko bank seperti resiko likuiditas, resiko kredit, resiko investasi dan resiko operasional.
Artikel lain yang lebih jelas bisa anda buka: Lembaga keuangan. atau https://paknurcahyo.wordpress.com/2013/03/25/bab-1-pengertian-lembaga-keuangan-ringkasan-materi-blk-indoc/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar