Jenis Bank
Jenis bank terdiri dari bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional dapat didefinisikan sebagai bank yang menarik dana dan menyalurkan kembali ke masyarakat dengan menerapkan jasa dengan sistem prosentase tertentu.
Sedangkan bank syariah adalah bank yang menghimpun dana dan menyalurkan kembali ke masyarakat dengan memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah. Bank syariah dalam kegiatan operasionalnya pada dasarnya berprinsip terhadap hukum Islam yang bersumber pada Al Quran dan Al Hadist.
Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam memperoleh pendapatan karena bunga dianggap riba, sehingga nasabah dianggap sebagai mitra usaha sehingga kegiatannya adalah sistem jual beli serta kemitraan dalam bentuk bagi hasil.
Disamping itu kegiatan lain dari bank syariah adalah kwajiban mengelola zakat, menghimpun, meng-administrasikan dan mendistribusikan.
Prinsip dasar kegiatan yang dilakukan bank syariah adalah : Berinvestasi pada usaha yang halal, besaran bagi hasil tergantung kinerja usaha, dan ada dewan pengawas syariah.
Dalam menunjang kegiatan dan menginformasikan kepada nasabah maka prinsip yang dilakukan bank syariah berpedoman pada :
- Penentuan besarnya rasio / nisbah bagi hasil dilaksanakan pada saat akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
- Besarnya rasio keuntungan bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang diproleh
- Bila terjadi kerugian maka kerugian akan ditanggung kedua belah pihak.
- Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan jumlah pendapatan.
Jenis jenis simpanan yang ada pada bank syariah secara umum adalah :
- Al-Wadiah (Jasa Penitipan)
- Depodito Mudharabah
Jenis bagi hasil bank syariah adalah :
- Al-Musyarakah
- Al-Mudharabah
- Al-Muzara'ah
- Al-Musagah
Jenis Jual beli bank syariah seperti :
- Bai' Al-Murabahah
- Bai/As-salam
- Bai;Al-istishna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar