Badan Pengawas Pasar Modal pada prinsipnya menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 memiliki tugas antara lain mengatur pasar modal secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga lain yang terkait seperti : Bursa Efek,lembaga Kliring, Reksa Dana dan lain-lain.
Dan hal yang paling penting juga BAPEPAM memiliki tugas memberikan pendapat kepada Menteri Keuangan tentang segala hal yang berhubungan dengan pasar modal.
Namun saat ini pengawas pasar modal adalah Otoritas jasa Keuangan (OJK) hal ini berlaku sejak diterbitkan UU no 21 Tahun 2011.
Disamping adanya lembaga terkait pada pasar modal juga terdapat lembaga-lembaga penunjang seperti Penjamin Emisi Efek, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Agen Penjualan, dan Perusahaan Penilai.
Demikian halnya dengan lembaga penunjang yang ada pada emisi obligasi antara lain adalah : Wali Amanat, Penanggung, dan Agen pembayar. Didalam pasar sekunder sendiri juga terdapat lembaga penunjang antara lain seperti yang dijelaskan oleh Sigit,Totok,(2006) lembaga penunjang pada pasar sekunder antara lain Biro administrasi efek, Reksadana, broker, perusahaan efek, dan pedagang efek.
Dengan adanya lembaga terkait dan lembaga penunjang dalam pasar modal maka akan melancarkan dalam kegiatan operasional salah satunya adalah penawaran umum dan prosedur..
Penawaran Umum atau dikenal dengan nama Initial Public Offering (IPO) Menurut Hartono dan Ali (2002), IPO merupakan penawaran saham di pasar perdana yang dilakukan perusahaan yang hendak go-public. Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Pasar perdana merupakan pasar dimana terjadi pembelian saham dari perusahaan (emiten) oleh investor untuk pertama kalinya.
Keuntungan / Kerugian Penawaran Umum Saham.
Dalam penawaran umum saham akan sangat menguntungkan perusahaan salah satunya yaitu perusahaan memiliki sumber pendanaan yang relatif banyak dan mudah dalam meningkatkan modal pada waktu yang akan datang demi likuiditas perusahaan. Namun demikian juga ada kerugian dalam penawaran umum ini salah satunya yaitu adanya biaya yang besar pada pelaporan setiap periode.
Prosedur yang harus dipersiapkan oleh perusahaan sebelum melaksanakan penawaran umum adalah meminta persetujuan pada waktu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan ini harus dijelaskan secara jelas. Dan setelah adanya persetujuan maka perusahaan harus mencari dan menghubungi profesi penunjang dan lembaga penunjang guna melengkapi dokumen yang diperlukan.
Demikian halnya dengan lembaga penunjang yang ada pada emisi obligasi antara lain adalah : Wali Amanat, Penanggung, dan Agen pembayar. Didalam pasar sekunder sendiri juga terdapat lembaga penunjang antara lain seperti yang dijelaskan oleh Sigit,Totok,(2006) lembaga penunjang pada pasar sekunder antara lain Biro administrasi efek, Reksadana, broker, perusahaan efek, dan pedagang efek.
Dengan adanya lembaga terkait dan lembaga penunjang dalam pasar modal maka akan melancarkan dalam kegiatan operasional salah satunya adalah penawaran umum dan prosedur..
Penawaran Umum atau dikenal dengan nama Initial Public Offering (IPO) Menurut Hartono dan Ali (2002), IPO merupakan penawaran saham di pasar perdana yang dilakukan perusahaan yang hendak go-public. Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Pasar perdana merupakan pasar dimana terjadi pembelian saham dari perusahaan (emiten) oleh investor untuk pertama kalinya.
Keuntungan / Kerugian Penawaran Umum Saham.
Dalam penawaran umum saham akan sangat menguntungkan perusahaan salah satunya yaitu perusahaan memiliki sumber pendanaan yang relatif banyak dan mudah dalam meningkatkan modal pada waktu yang akan datang demi likuiditas perusahaan. Namun demikian juga ada kerugian dalam penawaran umum ini salah satunya yaitu adanya biaya yang besar pada pelaporan setiap periode.
Prosedur yang harus dipersiapkan oleh perusahaan sebelum melaksanakan penawaran umum adalah meminta persetujuan pada waktu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan ini harus dijelaskan secara jelas. Dan setelah adanya persetujuan maka perusahaan harus mencari dan menghubungi profesi penunjang dan lembaga penunjang guna melengkapi dokumen yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar