Liberalisasi Perdagangan
Perdagangan internasional sebagai faktor penting dalam meningkatkan perekonomian suatu negara. Dengan melakukan perdagangan internasional dan kerjasama dengan berbagai negara, maka akan mendapatkan keuntungan yang besar antara lain kemakmuran dan kesehjahteraan suatu negara.
Liberalisasi perdagangan dapat diartikan sebagai kegiatan kebijakan suatu negara dalam melaksanakan tindakan perdagangan antar negara. Konsep dalam kebijakan liberalisasi perdagangan adalah konsep yang mengacu ke arah yang lebih netral dan terbuka yang berhubungan dengan insentif sektor-sektor perdagangan.
Pada prinsipnya Liberalisasi perdagangan mensyaratkan adanya penghapusan restriksi perdagangan yaitu penghapusan atau pengurangan mengenai pajak eksport dan pajak import. Dengan demikian maka dengan liberalisasi perdagangan akan meningkatkan volume perdagangan antar negara. Dengan demikian maka setiap negara akan terus meningkatkan produksi serta menciptakan keunggulan daya saing serta efisiensi sumber daya.
Keunggulan Liberalisasi Perdagangan
- Pemenuhan kebutuhan produk suatu negara
- Meningkatkan Kualitas produk
- Menciptakan lapangan kerja baru
Kelemahan Liberalisasi Perdagangan
- Mengurangi pendapatan negara
- Menghambat pertumbuhan industri dalam negeri
Pembentukan MEA 2015
Cebu Declaration pada 13 Januari 2007 (12th ASEAN Summit) dalam Arifin, dkk
(2008:11), memutuskan untuk mempercepat pembentukan MEA menjadi 2015
guna memperkuat daya saing ASEAN dalam menghadapi kompetisi global,
terutama dari China dan India. Beberapa pertimbangan yang mendasari hal
tersebut adalah, (i) potensi penurunan biaya produksi di ASEAN sebesar 10-20
persen untuk barang konsumsi sebagai dampak integrasi ekonomi; (ii)
meningkatkan kemampuan kawasan dengan implementasi standar dan praktik
internasional, intelectual proverty rights, dan adanya persaingan. Dengan integrasi
ekonomi diharapkan infrastruktur kawasan dapat lebih berkembang bersamaan
dengan integrasi transportasi, telekomunikasi dan energi.
Pada saat ini juga dilakukan upaya perjanjian kerja sama perdagangan antara
ASEAN dan negara mitra dagang, yaitu China, India, Jepang, Korea, Australia
dan Selandia Baru. Semua perjanjian bilateral ASEAN tersebut pada saat
realisasinya nanti diharapkan meningkatkan skala ekonomi ASEAN dan
mendukung daya saing ASEAN di pasar global. Pada akhirnya integrasi ekonomi
menjadi langkah penting bagi pencapaian masyarakat ASEAN yang kuat dan
berperan di masyarakat dunia (Arifin dkk, 2008; 12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar