Kamis, 12 Januari 2017

Definisi Indikator Kebijakan Sistem Moneter Dan Peran Bank

Sistem Moneter Dan Bank-   www.nurtjahja.blogspot.com. Salah satu bank yang mengendalikan kondisi sistem moneter  di sebuah negara adalah Bank Central dan di Indonesia bank yang menangani sistem moneter adalah Bank Indonesia. Sistem moneter bisa diartikan sebagai sistem yang menangani mengenai permintaan dan penawaran pasar uang. Sistem moneter juga bisa diartikan sebagai lembaga yang menangani pasar uang dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian. Secara etimologi moneter bisa dikatakan sebagai hal yang berhubungan dengan uang.


Dengan adanya sistem moneter maka diperlukan kebijakan moneter dengan tujuan secara makro dapat mempengaruhi perekenomian melalui pasar uang. Hal ini sesuai dengan target dalam kebijakan moneter yaitu : pertumbuhan ekoomi dan pemerataan pendapatan, menciptakan kesempatan kerja, menstabilkan harga, dan menciptakan keseimbangan dalam neraca pembayaran.

Sedangkan salah satu indikator yang digunakan dalam menunjang kebijakan moneter adalah : tingkat suku bunga dan banyaknya jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Dengan adanya kebijakan moneter maka akan sangat berguna dan memiliki fungsi yang sangat baik untuk mempertahankan investasi, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi serta menurunkan laju inflasi.
Membicarakan masalah moneter juga tidak terlepas dari masalah uang. Uang merupakan alat tukar menukar untuk pembayaran yang sah dan uang memiliki kriteria yaitu diterima secara umum , memiliki nilai, dan mudah dibawa. 
Secara umum uang yang beredar di masyarakat terdiri dari 2 jenis, yaitu uang kartal dan uang giralUang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Sedangkan uang Giral adalah uang dalam bentuk surat-surat berharga. Dan uang giral yang paling banyak beredar  adalah Cek dan Giro.

Membecarakan uang  juga tidak terlepas membicarakan bank, karena uang dan bank saling memiliki keterkaitan. Bank adalah lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Bank selain menerima simpanan dan menyalurkan pinjaman juga melayani jasa lain seperti : Pemindahan uang (Transfer), penagihan ( Inkaso ), Kliring (Clearing)Penjualan Mata Uang Asing (Valas) Safe Deposit Box, dan lain-lain,  selain itu bank juga melayani jasa lain seperti  pembayaran listrik,  pembayaran air dan lain-lain.
Bank memiliki banyak jenis dan bila ditinjau dari sudut kepemilikan bank terdiri dari Bank Pemerintah, Bank swasta nasional, bank milik koperasi, bank campuran dan bank asing.
Bank yang ada dimasyarakat terdiri dari bank umum dilihat dari status terdiri dari bank non devisa dan bank devisa.
Namun demikian bank jika dilihat dari kegiatan operasionalnya dapat dibedakan menjadi bank konvensional, bank Syariah. 

Bagaimana dengan Bank Perkreditan Rakyat ? Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sama dengan bank secara umum namun demikian ada keterbatasan dalam kegiatan operasionalnya. BPR dalam kegiatan penerimaan simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk tabungan dan deposito. Selain itu larangan yang tidak diperbolehkan dalam kegiatan BPR  seperti  tidak boleh menerima simpanan giro, tidak boleh mengikuti kliring, tidak boleh melakukan kegiatan valas serta tidak boleh melakukan kegiatan perasuransian.

Pendirian bank sebenarnya investor memiliki banyak pilihan karena bentuk hukum bank memiliki berbagai macam bentuk diantarannya yaitu Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Daerah (PD) dan koperasi. 
Untuk melayani masyarakat dan memperluas jaringannya, bank memiliki berbagai jenis kantor diantaranya yaitu : Kantor Pusat, Kantor Cabang penuh,  Kantor cabang pembantu, dan kantor kas.

Usaha perbankan adalah usaha yang memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi karena bank-bank akan diawasi oleh Bank Central selaku pembina dan pengawas, salah satu pengawasan yang dilakukan Bank central adalah tingkat kesehatan bank itu sendiri dan ukuran kesehatan bank adalah dengan menggunakan analisis CAMELS  (Capital, Assets, Managament, Earning, Likuiditas dan Sensivitas). Disamping itu dalam usaha perbankan maka Bank wajib menjamin keamanan uang agar benarbenar aman. serta pihak perbankan dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain nasabahnya.

1 komentar: