Jumat, 30 Desember 2016

Fungsi Pasar Modal Dan Landasan Hukum

Pasar Modal-www.nurtjahja.blogspot.com. Pasar modal merupakan tempat yang digunakan untuk traksaksi keuangan seperti surat berharga dimana didalamnya terdapat bank-bank komersial maupun perantara lembaga keuangan lain.

Didalam transaksi keuangan pada pasar modal terdiri dari beberapa jenis pasar diantaranya yaitu : pasar perdana, pasar sekunder dan bursa pararel.


Pasar perdana bisa dikatakan sebagai penjualan perdana efek dari sebuah perusahaan penerbit efek  sebelum diperdagangkan pada bursa efek.  Bursa efek adalah lembaga penyelenggara untuk mempertemukan penjual dan pembeli efek.

Pasar Sekunder merupakan pasar penjualan efek setelah masa penjualan pada pasar perdana berakhir dan penentuan harga  berdasarkan kurs. Bilamana efek yang telah memenuhi syarat listing dapat diperjualbelikan pada bursa efek, dan bilamana syarat listing belum terpenuhi maka efek bisa diperdagangkan diluar bursa efek.

Bursa pararel merupakan tambahan organisasi yang ada pada bursa efek  dimana organisasi ini diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang Dan Efek (PPUE).

Disamping  Pasar modal konvensional juga terdapat pasar modal Syariah. Pasar modal syariah bisa dikatakan sebagai pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah artinya bahwa semua perdagngan surat berharga harus mematuhi ketentuan syariah.

Fungsi  dari pasar modal adalah untuk membantu bisnis dalam memperoleh keuntungan maupun resiko yang dihadapi, dan perusahaan dapat memperoleh modal untuk meningkatkan produksinya.

Salah satu landasan hukum dari pasar modal konvensional adalah Undang-undang no 8 Tahun 1995. Sedangkan landasan hukum pasar modal syariah salah satunya adalah berdasarkan Fatwa MUI no40/2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Surat berharga yang dipasarkan pada pasar modal diantarannya seperti Obligasi, Saham dan Reksadana. Sedangkan pelaku dalam pasar modal adalah : Emiten, pelaku, pemodal, komoditi dan lembaga penunjang invetasi.
Dalam menunjang kelancaran pasar modal terdapat profesi yang harus ada diantaranya adalah Notaris,Konsultan Hukum, Akuntan Publik, dan Perusahaan Penilai.

Walaupun ada lembaga penunjang dan profesi yang ada pada pasar modal, namun juga larangan-larangan yang harus dipatuhi dalam pasar modal diantaranya adalah : penipuan terhadap pihak lain, membuat pernyataan tidak benar, melakukan 2 transaksi efek atau lebih, dan membocorkan rahasia yang belum diumumkan kepda masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar